Rukhsah dalam Berpuasa

Rukhsah dalam Berpuasa 

Oleh: Aqila Nafisah 


Kaum mukminin melewati Ramadhan bulan penuh berkah dengan penuh suka. Puasa bagi orang yang beriman bukanlah ibadah yang mengekang, tapi momen paling membahagiakan. 

Pada bulan Ramadhan dirasakan satu dari dua kebahagiaan bagi orang berpuasa (فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ، وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ "Kebahagiaanketika berbuka puasa dan kebahagiaan ketika bertemu Tuhannya,” -HR Muslim-). Pada bulan Ramadhan setiap amal ibadah dibalas berlipat ganda dan dibuka pintu ampunan. 

Puasa merupakan ibadah wajib satu bulan penuh yang hanya didapati di bulan Ramadhan. Puasa di hari-hari lain tentu tidak sebanding dengan puasa di bulan Ramadhan. Namun tidak dapat dihindari adanya kondisi-kondisi tertentu yang menghalangi untuk berpuasa. 

Menghadapi keadaan yang tidak memungkinkan berpuasa, syariat Islam memberikan rukhsah terhadap kaum mukmin yang mengalami kondisi tertentu seperti dalam keadaan sakit, sudah sangat tua, musafir, haid, nifas, sedang menyusui dan sebagainya.

Rukhsah berasal dari kata rakhusa yang berarti "keringanan". Keringanan untuk tidak berpuasa dan nanti dikemudian hari diluar bulan Ramadhan mengganti  puasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkan ataupun membayar fidyah. 

Hati siapa yang tidak bersedih ketika saudara lainnya bisa puasa sebulan penuh, sementara keadaan sendiri mengharuskannya untuk berbuka. Namun di setiap kondisi yang dialami merupakan takdir terbaik dari Allah Swt. Terdapat lima golongan orang orang yang diizinkan untuk rukhsah atau meninggalkan puasa Ramadhan:

1. Orang yang dalam Keadaan Sakit

Orang yang dalam keadaan sakit diperlukan untuk meminum obat agar sakit nya bisa hilang dan bagi orang orang yang sedang sakit dalam bulan puasa diizinkan untuk tidak berpuasa lalu menggantinya dengan puasa qodha di luar bulan Ramadhan

2.Musafir

Orang yang mendapatkan rukhsah puasa selanjutnya adalah musafir atau yang sedang berpergian jauh. Bagi mereka yang sedang dalam perjalanan jika perjalanan nya terasa berat maka di perbolehkan untuk tidak berpuasa dan kemudian hari dapat  mengganti nya dengan puasa qodha

3. Orang Lanjut Usia (Lansia)

orang yang lanjut usia diizinkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Kemudian digantikan dengan membayar fidyah untuk  puasa yang ditinggalkan 

4. Wanita Haid dan Nifas

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

5. Wanita yang sedang Hamil atau Menyusui

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

"Sesungguhnya Allah,atas azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh sholat Allah pun menghilangkan puasa pada musafir,wanita hamil dan wanita menyusui." (HR. Ahmad)


Ada 3 bentuk pengganti puasa yang diberikan keringanan atau rukhsah puasa:

1. Mengganti dengan Puasa Qodha

Puasa qodha atau puasa pengganti di laksanakan kapan pun diluar bulan Ramadhan dengan syarat yakni dikerjakan sebelum datang bulan Ramadhan selanjutnya bagi mereka yang melaksanakan puasa qodha harus sesuai dengan jumlah puasa yang di tinggalkan, karna ini sama hal nya dengan hutang yang harus dibayar. Orang yang wajib mengganti puasa dengan qodha adalah wanita haid dan nifas, orang yang sakit dan musafir

2. Mengganti dengan Fidyah

fidyah diambil dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menembus.  Berdasarkan istilahnya fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Fidyah berlaku bagi orang yang sudah tua renta atau orang  sakit yang tidak ada lagi harapan sembuh. 

3. Mengganti dengan qodha dan fidyah

Orang yang wajib mengganti puasa dengan qodha dan fidyah adalah seperti wanita hamil atau menyusui jika tetap berpuasa dikhawatirkan akan keselamatan bayinya.       

Demikianlah kasih sayang Allah Swt dalam menetapkan syariat untuk hambanya. Allah Swt Maha Mengetahui bahwa  hamba-Nya membutuhkan ibadah sebagai sarana yang dapat membangun koneksi antara hamba dengan Rabb nya. Namun Allah Swt juga tidak menghendaki kesukaran, melainkan kemudahan bagi hamba-Nya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai

Komentar