Ancaman Bagi Orang yang Nekat Batalkan Puasa Ramadan

"Ancaman Bagi Orang yang Nekat Batalkan Puasa Ramadan"

Oleh: Fadhil Mahadana Putra


Bulan Ramadan adalah bulan yang tepat bagi kita semua untuk kembali menyucikan diri dari sifat-sifat tercela yang selama ini barangkali sudah menjadi kebiasaan. Bulan Ramadhan menjadi momen yang tepat untuk menambah taqwa kepada Allah SWT, dengan cara berpuasa, Karena tujuan utama dibalik diwajibkannya berpuasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan, sebagaimana ditegaskan dalam berfirman Allah Swt:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Qs Al-baqarah:183)

Dalam syariat Islam, terdapat 6 golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa yaitu:

1. Orang yang berpergian dengan radius perjalanan yang diperbolehkan untuk qashar salat

2. Orang sakit

3. Orang tua yang tidak berdaya (jompo)

4. Perempuan hamil atau menyusui 

5. Orang yang tercekik haus

6. Perempuan yang sedang haid

Selain enam golongan di atas, maka umat Islam tidak boleh hukumnya untuk membatalkan puasa dengan sengaja dan nekat tanpa alasan yang dibolehkan dalam hukum Islam. 

Mungkin ada yang beralasan, toh nanti bisa diqadha. Perlu kita pahami sekalipun suatu saat puasa yang dibatalkan tanpa alasan syar'i tersebut diganti (qadha') pada hari lain, tentulah puasa yang telah ditinggalkan di bulan Ramadhan, tidak setara dengan satu puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya, “Siapa saja yang tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah).

Syekh Abdurrauf Al munawi dalam kitab faidul Qodir menjelaskan maksud puasa qada tidak bisa menjadi pengganti dari puasa 1 hari di bulan Ramadan yang ditinggalkan, yaitu bahwa satu hari puasa di bulan Ramadan tidak sama keutamaannya dibanding dengan puasa di selain Ramadan sekalipun puasa terus menerus.

Hal itu disebabkan, dosa tidak puasa 1 hari di bulan Ramadan tidak akan bisa hilang, sementara puasa qadha yang dilakukan di luar Ramadan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadan.

Karena itu, sangat rugi bagi orang-orang yang dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat Islam.

Orang yang nekat batalkan puasanya di bulan Ramadan akan mendapat ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat. Mereka akan digantung tubuhnya, dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadits yaitu:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya, “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i).

Terakhir, mari kita jaga puasa kita di bulan Ramadan ini. Jangan sampai dengan sengaja kita batalkan karena itu dapat merugikan kita semua, selain dari sesuatu yang membatalkan, adapun sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa adalah sebagaimana disebutkan oleh nabi SAW, yaitu:

خَمْسٌ يُفطِرْنَ الصَّائِمَ: الغِيْبَةُ، والنَّمِيْمَةُ، وَالْكَذِبُ، وَالنَّظْرُ بِالشَّهْوَةِ، وَالْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ

Artinya: "Lima hal yang bisa membatalkan pahala orang berpuasa, yaitu:(1) membicarakan orang lain,(2) mengadu domba,(3) berbohong,(4) melihat dengan syahwat; dan(5) sumpah palsu." (HR Ad-dailami)

Mudahan amal ibadah yang kita laksanakan mendapatkan berkah dan ridha dari Allah Swt 

Komentar